Raffi ahmad harus Bisa Bersabar untuk hirup udara segara, BNN tetapkan Status baru yaitu tersangka untuk raffi ahmad. Setelah melalui proses penahanan dan berbagai tes selama enam hari, Raffi Ahmad dinyatakan resmi positif mengkonsumsi metilon (narkoba jenis baru).
RA dengan pekerjaan sebagai wiraswasta dan pekerja seni, status tersangka, positif mengkonsumsi cathinone, pasal yang dikenakan adalah pasal 127, 132, 133,” ujar Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, saat jumpa pers di kantor BNN, Jumat, 1 Februari 2013.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan BNN, Cawang. “Telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung hari ini ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang,” ujar Sumirat.
Kediaman Raffi Ahmad sudah diintai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) sekitar tiga bulan lamanya. Pada Minggu subuh, 27 Januari 2013, aparat akhirnya memutuskan menggerebek kediaman Raffi Ahmad.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa dua linting ganja di kamar Raffi di lantai bawah, dan 14 butir MDMA di laci ruang makan. Setelah dibawa ke BNN dan dites urine, lima dari 17 orang yang tertangkap itu positif mengkonsumsi narkoba. Dua positif ganja, dua positif MDMA, dan satu positif keduanya.
Sebelumnya Irwansyah, Zaskia Sungkar dan Wanda Hamidah yang turut diciduk pada Minggu, 27 Januari lalu dinyatakan negatif sebagai pemakai narkoba.
0 komentar:
Posting Komentar