
PADANG - Ahli waris korban kecelakaan maut di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Korban tewas hingga saat ini ada delapan orang. Seluruhnya merupakan penumpang angkutan kota (angkot) bernomor polisi BA 2892 FE, jurusan Kota Padang-Lubuk Alung
“Untuk korban yang meninggal dunia akan diberikan asuransi Rp25 juta dan korban yang dirawat senilai Rp10 juta, termasuk biaya pengobatan,” kata Kepala Pelayanan Jasa Raharja sumbar, Usdek Hutasuhut, saat membesuk korban kecelakaan di RSUP M Djamil, Padang, Rabu (16/1/2013).
Kata Usdek, keluarga korban saat ini masih mengurus rekening untuk pencairan santunan.
Berdasarkan data Jasa Raharja Sumbar, ada 24 korban luka dan tewas dalam kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 15 Januari 2013 pagi itu. Sebanyak 16 korban luka dirawat di RSUP M Djamil dan RS Siti Rahma, Padang.
0 komentar:
Posting Komentar